Halaman

SELAMAT DATANG DIBLOG YANSAH PUTRI HIJAU

Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Desember 2010

PERAN GURU DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

PERAN GURU DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

1. Pengertian Bimbingan Dan Konseling
a. Bimbingan
Banyak ahli berusaha merumuskan pengertian bimbingan dan konseling. Dalam merumuskan kedua istilah tersebut mereka memberikan tekanan pada aspek tertentu dari kegiatan tersebut.
• Menurut Jones (1963), Guidance is the help given by one person to another in making choice and adjustments and in solving problems. Dalam pengertian tersebut terkandung maksud bahwa tugas pembimbing hanyalah membantu agar individu yang dibimbing mampu membantu dirinya sendiri, sedangkan keputusan terakhir tergantung kepada individu yang dibimbing (klien.

• Menurut natawidjaja (1978), bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat.
• Bimo walgito (1982), bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu-individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan di dalam kehidupannya, agar individu atau sekumpulan individu-individu itu dapat mencapai kesejahteraan hidupnya.
Dari pengertian-pengertian tersebut,bimbingan merupakan:
a. Suatu proses yang berkesinambungan,
b. Suatu proses membantu individu
c. Bantuan yang diberikan itu dimeksudkan agar individu yang bersangkutan dapat mengarahkan dan mengembangkan dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuan/potensinya,
d. Kegiatan yang bertujuan utama memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan dengan lingkungannnya

b. Konseling
Bimo walgito menyatakan bahwa konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan individu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Konseling mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Pada umumnya dilaksanakan secara individual.
b. Pada umumnya dilakukan dalam suatu perjumpaan tatap muka.
c. Untuk melaksanakan konseling dibutuhkan orang yang ahli.
d. Tujuan pembicaraan dalam proses konseling ini diarahkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien.
e. Individu yang menerima layanan (klien) akhirnya mampu memecahkan masalahnya dengan kemampuannya sendiri.

2. Landasan Bimbingan Dan Konseling
a. Bimbingan selalu memperhatikan perkembangan siswa sebagai individu yang mandiri dan mempunyai potensi untuk berkembang.
b. Bimbingan berkisar pada dunia subjektif masing-masing individu.
c. Kegiatan bimbingan dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pembimbing dengan yang dibimbing.
d. Bimbingan berlandaskan pengakuan akan martabat dan keluhuran individu yang dibimbing sebagai manusia yang mempunyai hak-hak asasi (human rights).
e. Bimbingan adalah suatu kegiatan yang bersifat ilmiah yang mengintegrasikan bidang-bidang ilmu yang berkaitan dengan pemberian bantuan psikologis.
f. Pelayanan ditujukan kepada semua siswa, tidak hanya untuk individu yang bermasalah saja.
g. Bimbingan merupakan suatu proses, yaitu berlangsung secara terus-menerus, berkesinambungan, berurutan, dan mengikuti tahap-tahap perkembangan anak.

3. Prinsip-Prinsip Bimbingan Dan Konseling
Terdapat beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
a. Bimbingan dan konseling diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan kepada semua konseli atau konseling, baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa. Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
b. Bimbingan dan konseling sebagai proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya), dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik kelompok.
c. Bimbingan menekankan hal yang positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
d. Bimbingan dan konseling Merupakan Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor, tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
e. Pengambilan Keputusan Merupakan Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan. Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan. Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseli untuk memecahkan masalahnya dan mengambil keputusan.
f. Bimbingan dan konseling Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/Madrasah, tetapi juga di lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/swasta, dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.

4. Asas Bimbingan Dan Konseling
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain

5. Fungsi Bimbingan Dan Konseling
a. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
b. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
c. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
d. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
e. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
f. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
g. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
h. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
i. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
j. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli

6. Kode Etik Bimbingan Dan Konseling
Menurut Winkel (1992) kode etik bimbingan konseling adalah pola /aturan/tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi.
Beberapa butir rumusan kode etik bimbingan dan konseling oleh Bimo Walgito :
1. Pembimbing atau pejabat lain yang memegang jabatan dalam bidang bimbingan dan penyuluhan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
2. Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mencapai hasil yang sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya atau wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang serta tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya.
3. Oleh karena pekerjaan pembimbing langsung berkaitan dengan kehidupan pribadi orang seperti telah dikemukakan maka seseorang pembimbing harus:
a. Dapat memegang atau menyimpan rahasia klien dengan sebaik-baiknya.
b. Menunjukkan sikap hormat kepada klien.
c. Menunjukkan penghargaan yang sama kepada bermacam-macam klien. Pembimbing harus memperlakukan klien dengan derajat yang sama.
d. Pembimbing tidak diperkenankan:
• Menggunakan tenaga-tenaga pembantu yang tidak ahli atau tidak terlatih.
• Menggunakan alat-alat yang kurang dapat dipertanggung-jawabkan.
• Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin menimbulkan hal-hal yang tidak baik bagi klien.
• Mengalihkan klien kepada konselor lain tanpa persetujuan klien tersebut.
e. Meminta bantuan ahli dalam bidang laindiluar kemampuan atau diluar keahliannya atau pun diluar kemampuan stafnya yang diperlukan dalam melaksanakan bimbingan dan konseling
f. Pembimbing harus selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian penuh.

7. Tugas-Tugas Konselor Di Sekolah
A. Kepala Sekolah
Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
• Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
• Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
• Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
• Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
• Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
• Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
B. Guru Mata Pelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
• Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
• Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
• Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
• Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
• Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
• Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
• Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
• Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
C. Peran Wali Kelas
• Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
• Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
• Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
• Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
• Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus
• Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor

8. PERANAN GURU DALAM PELAKSAANAAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Peranan guru dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling dapat di bedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
1. Tugas dan layanan bimbingan dalam kelas
2. Tugas dan layanan di luar kelas
.
1. Tugas Guru Dalam Layanan Bimbingan Di Kelas
Kejelasan gambaran tugas dapat memotivasi guru untuk berperan secara aktif dalam kegiatan bimbingan dan mereka merasa ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan itu.
Perilaku guru dapat mempengaruhi keberhasilan belajar, misalnya guru yang bersifat otoriter akan menimbulkan suasana tegang, hubungan guru siswa menjadi kaku, keterbukaan siswa untuk mengemukakan kesulitan-kesulitan sehubungan dengan pelajaran itu menjadi terbatas. Oleh karena itu, guru harus dapat menerapkan fungsi bimbingan dalam kegiatan belejar-mengajar. Beberapa hal yang perlu diperhatikan guru dalam proses belajar-mengajar sesuai dengan fungsinya sebagai guru dan pembimbing, yaitu:
a. Perlakuan terhadap siswa didasarkan atas keyakinan bahwa sebagai individu, siswa memiliki potensi untuk berkembang dan maju serta mampu mengarahkan dirinya sendiri untuk mandiri.
b. Sikap yang positif dan wajar terhadap siswa.
c. Perlakuan terhadap siswa secara hangat, ramah, rendah hati, menyenangkan.
d. Pemahaman siswa secara empatik.
e. Penghargaan terhadap martabat siswa sebagai individu.
f. Penampilan diri secara asli (genuine) tidak pura-pura, di depan siswa.
g. Kekonkretan dalam menyatakan diri.
h. Penerimaan siswa secara apa adanya.
i. Perlakuan terhadap siswa secara permissive.
j. Kepekaan terhadap perasaan yang dinyatakan oleh siswa dan membantu siswa untuk menyadari perasaannya itu.
k. Kesadaran bahwa tujuan mengajar bukan terbatas pada penguasaan siswa terhadap bahan pengajaran saja, melainkan menyangkut pengembangan siswa menjadi individu yang lebih dewasa.
l. Penyesuaian diri terhadap keadaan yang khusus
Peran guru sebagai pembimbing dalam melaksanakan proses belajar-mengajar, sebagai berikut :
a. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yan g dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian.
b. Mengusahakan agar siswa-siswa dapat memahami dirinya, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaannya.
c. Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku social yang baik.
d. Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap siswa untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
e. Membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan dan minatnya.
Guru juga dapat melaksanakan kegiatan diagnostic kesulitan belajar yang dialami oleh siswa, dengan cara:
1. Menandai siswa yang diperkirakan mengalami masalah, dengan jalan melihat prestasi belajarnya yang paling rendah atau berada di bawah nilai rata-rata kelasnya.
2. Mengidentifikasikan mata pelajaran di mana siswa mendapat nilai rendah (di bawah rata-rata kelas) .
3. Menelusuri bagian di mana siswa mengalami kesulitan yang menyebabkan nilainya rendah.
4. Melaksanakan tindak lanjut, apakah perlu pelajaran tambahan, dengan bimbingan dari guru secara khusus, atau tindakan-tindakan lainnya

2. Tugas Guru Dalam Operasional Bimbingan Di Luar Kelas
Tugas-tugas guru dalam bimbingan di luar kelas antara lain:
a. Memberikan pengajaran perbaikan (remedial teaching).
b. Memberikan pengayaan dan pengembangan bakat siswa.
c. Melakukan kunjungan rumah .
d. Menyelenggarakan kelompok belajar, yang bermanfaat untuk:
• Membiasakan anak untuk bergaul dengan teman-temannya, bagaimana mengemukakan pendapatnya dan menerima pendapat dari teman lain.
• Merealisasikan tujuan pendidikan dan pengajaran melalui belajar secara kelompok.
• Mengatasi kesulitan-kesulitan, terutama dalam hal pelajaran secara bersama-sama
• Belajar hidup bersama agar nantinya tidak canggung di dalam masyarakat yang lebih luas
• Memupuk rasa kegotong royongan

9. Kerja Sama Guru Dengan Konselor Dalam Layanan Bimbingan
Ada beberapa pertimbangan, mengapa guru juga harus melaksanakan kegiatan bimbingan dalam proses pembelajaran:
a. Proses belajar menjadi sangat efektif, apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan-tujuan pribadi siswa.
b. Guru yang memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya, lebih peka terhadap hal-hal yang dapat memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas.
c. Guru dapat memperhatikan perkembangan masalah atau kesulitan siswa secara lebih nyata.
Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa layanan bimbingan di sekolah akan lebih efektif bila guru dapat bekerja sama dengan konselor sekolah dalam proses pembelajaran.
Konselor mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan:
- Kurangnya waktu untuk bertatap muka dengan siswa, hal ini karena tenaga konselor masih sangat terbatas, sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan secara intensif
- Keterbatasan konselor sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk layanan seperti memberikan pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu, dan sebagainya.
Guru juga mempunyai keterbatasan-keterbatasan, yaitu:
a. Guru tidak mungkin lagi menangani masalah-masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melaksanakan semua tugas itu.
b. Guru sendiri sudah berat tugas mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah siswa.

KESIMPULAN dan SARAN


a. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa guru dalam pelaksanaan Bimbingan Konseling di Sekolah - sekolah sangat penting sekali. Sejalan diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi, guru mempunyai peran yang sentral dalam kegiatan Bimbingan dan konseling yaitu :
a. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa merasa aman, dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yan g dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian.
b. Mengusahakan agar siswa-siswa dapat memahami dirinya, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaannya.
c. Mengembangkan sikap-sikap dasar bagi tingkah laku social yang baik.
d. Menyediakan kondisi dan kesempatan bagi setiap siswa untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
e. Membantu memilih jabatan yang cocok, sesuai dengan bakat, kemampuan dan minatnya.

b. Saran
Mewujudkan peran guru dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut dikarenakan, di Sekolah semua anak berbeda tingkah laku dan sifatnya. di samping itu juga guru ditugaskan untuk mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidangnya. Oleh karena itu, guru kelas hendaknya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling sehingga memiliki wawasan yang mendalam terhadap kegiatan-kegiatan Bimbingan dan Konseling di Sekolah-sekolah.

DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto dan Raflis Kosasi, 1994, Profesi Keguruan, Reneka Cipta, Jakarta.
http://www.sanmarosu.net/smp07/index.php?option=com_content&task=view&id=48&Itemid=1
http://digilib.uin-suka.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=digilib-uinsuka--suhajinim0-1879&q=Anak
http://forzamasnur.blogspot.com/2009/10/peran-bk.html
http://mgmpbk.multiply.com/journal/item/4/Peran_Bimbingan_dan_Konseling_di_Institusi_Pendidikan
http://batangpinsil.blogspot.com/2009/02/optimalisasi-guru-bk-di-sekolah.html
http://www.usd.ac.id/06/news.php?v=w&a=635&fp=a1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar