Halaman

SELAMAT DATANG DIBLOG YANSAH PUTRI HIJAU

Total Tayangan Halaman

Senin, 20 Desember 2010

MAKALAH KOPERASI

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dalam tata kehidupan ekonomi yang semata-mata dilandasi oleh semangat persaingan, maka sebagian rakyat kecil yang lemah seperti petani, buruh, nelayan, dan pedagang kecil. Akan tertinggal dari arus kemajuan karena tidak memiliki kamampuan untuk bersaing dengan golongan lain yang lebih kuat.
Guna mencapai tujuan yang luhur seperti tercantum dalam pancasila dan UUD 1945, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, maka tata kehidupan ekonomi harus dikembangkan atas dasar semangat kerja sama dan kekeluargaan.
Koperasi menurut undang-undang no. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah :
Oragnisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.
Modal koperasi biasanya diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
1. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
2. Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara profesional.
3. Kemampuan koperasi untuk berperan lebih besar diberbagai sektor seperti pertanian, industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
4. Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.

Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.
2. Rumusan Masalah
Makalah ini hanya membahas
a. Pengertian Koperasi dan Makna Lambang Koperasi Indonesia
b. Sejarah Koperasi
c. Landasan Dasar Koperasi di Indonesia Koperasi
d. Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
e. Peran dan Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha lainnya
f. Tata Cara Pendirian Koperasi di Indonesia
g. Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian di Indonesia

3. Tujuan
Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan yaitu untuk menambah pengetahuan penulis pada khususnya dan menambah pengetahuan pembaca pada umumnya.

BAB II
ISI

1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota. Dengan kerja sama secar kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempetinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan Modal akumulasi), tetapi persekutuan sosial
2. Sukarela untuk menjadi anggota, netral tehadap aliran dan agama.
3. Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya dengan kerja sama secara kekeluargaan
.
Menurut UU RI no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang be anggotakan orang atau seorang
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.




Koperasi menurut undang-undang no. 12 tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah :
Oragnisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan oaring-orang atau badan hokum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tujuan utama dari koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.dismping itu koperasi mempunyai tujuan yang ekonomis-komersial.

LAMBANG DAN SENDI DASAR KOPERASI





ARTI LAMBANG KOPERASI
1. Rantai : Menggambarkan pershabatan yang kokoh
2. Gigi Roda : Menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
3. Kapas dan Padi : Menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan yang akan di capai golongan kopersi.
4. Timbangan : Menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar pancasila.
5 Bintang dan Perisai : Menggambarkan pancasila dan merupakan landasan idiel dari koperasi
6. Pohon Beringin : Menggambarkan sifat kemsyarakatan yang berkeperibadian Indonesia dari koperasi yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia : Menandakan bahwa lambang ini adalah lambang kepribadian kopersi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah Putih : Menggambarkan sifat nasional dan golongan karya koperasi

Prinsip- prinsip koperasi itu selengkapnya adalah :
1). Pengawasan oleh anggota secara demokratis
2). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
3). Pembatasan bunga atas modal
4). Sisa hasil usaha dibagi kepada para anggota sebanding dengan jumlah pembelian mereka di loperasi
5). Barang-barang dijual secara tunai
6). Jaminan kepada anggota bahwa barang-barang yang dijual sungguh-sungguh bermutu dan tidak dipalsukan.
7). Menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara teratur dan terus-menerus bagi para anggotanya untuk memelihara semangat koperasi dan perkembangan pribadi.
8). Netral terhadap agama dan politik

Perumusan itu adalah :
1). Keanggotaan yang terbuka
2). Pengawasan secara demokratis
3). Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan jasa atau beser kecilnya peran serta anggota dalam usaha koperasi
4). Bunga uang yang terbatas atas modal
5). Netral dalam lapangan politik dan agama serta ras (suku bangsa)
6). Tataniaga yang dijalankan secara tunai
7). Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dan masyarakat umum


Walaupun dalam setiap kongres, ICA selalu melakukan kajian ulang terhadap prinsip-prinsip koperasi, seperti juga halnya kongres terakhir di Hamburg Jerman bulan Oktober 1984, menurut Dr. FFauguet, terdapat empat prinsip yang bersifat tetap. Keempat prinsip atau ciri itu adalah:
1). Terdapat ketentuan yang berimbang dan adil mengenai pembagian sisa hasil usaha dan atas dasar itu juga kewajiban anggota untuk penyediaan dan pemupukan modal usaha koperasi serta dalam menaggung resiko-resiko yang timbul.
2). Adanya ketentuan tentang persamaan hak para anggota di dalam organisasi koperasi.
3). Adanya ciri kesukarelaan untuk menjadi anggota koperasi
4). Adanya peranan yang aktif dari seluruh anggota dalam memajukan usaha dan pelayanan koperasi

Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia adalah :
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
- Sukarela di dalam koperasi berarti atas kemamauan sendiri, seseorang menjadi anggota koperasi itu didasarkan pada kesadaran untuk bersama-sama secara kekeluargaan menolong diri sendiri.
- Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota, asalkan tidak akan mengganggu jalannya koperasi.

2. Rapat anggota merupakankekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
Perkumpulan koperasi itu didirikan oleh anggotanya, dalam suatu rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian maka koperasi itu adalah milik anggota (dari anggota untuk anggota)
Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi itu diambil dalam rapat anggota dan mengikat semua anggota


3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, artinya: dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonominya, pelayanan harus selalu ditujukan untuk melayani manusia (ialah: anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam berusaha memberikan pelayanan itu akan timbul sisa hasil usaha atau keuntungan.

4. Adanya pembatasan bunga atas modal
Modal koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota-anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (berfungsi sosial),maka tidak ada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam koperasi untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Karena perkumpulan koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraan para anggota, maka sendirinya koperasi itu melayani para anggota secara khusus.

6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka
Perkumpulan koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota.oleh sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan kopersi harus terbuka bagi setiap anggotanya.

7. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada Prinsip dasar ; percaya pada diri sendiri
Percaya pada diri sendiri terletak pada:
- Swadaya
- Swakarsa, dan
- Swasembada
- Sendi dasar perceya diri sendiri adalah asas dalam koperasi

2. SEJARAH GERAKAN KOPERASI
Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap system liberalisme ekonomi, dan pada waktu itu segolongan kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat.
Koperasi dilahirkan dalam suatu masyarakat yang dinamis atau senantiasa ingin maju. Mereka mempersatukan diri untuk menolong diri sendiri dan ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Ide koperasi pertama kali timbul di inggris yaitu antara lain oleh pieter corneliszoon plockboy dengan self suppirting colony, jhon beller yang disebut juga quaker dengan society of friends dan robert owenyang mendirikan koperasi komsumsi di rochdale sekaligus pelopor dari pendidikan buruh. Koperasi konsumsi rochdale didirikan tahun 1844. Koperasi itu menjadi teladan bagi koperasi-koperasi lainnya. Selanjutnya ide koperasi tersebut menjalar ke seluruh dunia, tidak terbatas pada koperasi konsumsi saja , tetapi koperasi-koperasi yang bergerak di bidang perkreditan maupun produksi. Perkembangan koperasi luar negeri dapat diuraikan sebagai berikut:


1. INGGRIS
Pelopor koperasi di Inggris antara lain Robert Owen, Charles Howard, William King, Jhon Bent dan Samuel Asword. Koperasi rochdale merupakan pelopor koperasi konsumsi pertama. Koperasi pertama di Rochdale didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko, mereka secara bersama-sama mengelola took tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka. Usaha itu dilakukan untuk menjamin mereka mendapatkan persediaan barang makanan yang murah. Mereka bekerja sama dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip yang mereka sepakati bernama prinsip-prinsip rochdale.




Tujuh prinsip Rochdale
a. Keanggotaan sukarela
b. Seluruh usaha diurus bersama secara demokrasi dengan ketentuan satu anggota satu suara,
c. Pembagian keuntungan berdasarkan jasa masing-masing anggota kepada koperasi.
d. Atas penyertaan modal, diberikan balas jasa berupa bungan yang tetap.
e. Pembelian dan penjualan barang secara tunai.
f. Netral terhadap agama dan politik.
g. Pembentukan dana pendidikan untuk menambah pengetahuan anggota dan masyarakat.

2. PERANCIS
Pada pertengahan abad ke-18 dan abad ke-19 terjadi revolusi di Prancis. Susunan masyarakat perancis menjai pincang dan tidak memuaskan sehingga memunculkan paham-paham baru yang dapat mempengaruhi jalannya revolusi.revolusi prancis ini telah mendorong berdirinya koperasi yang di pelopori oleh :
3. Saint Simon (1760 - 1825)
4. Charles Fourier (1772 - 1837)
5. Lois Blanc (1811 - 1882)
6. Charles Gide (1847-1932)
Dengan dipimpin oleh pelopor-pelopor koperasi tersebut, koperasi di bidang produksi bergerak maju dan berhasil membangun pabrik-pabrik milik koperasi.

3. JERMAN
Sekitar tahun 1845 ketika inggris telah mencapai kemajuam dalam bidang industri, Jerman mengalami keadaan sebaliknya. Jerman masih mengandalkan perekonomian yang berdasarkan hasil pertanian (agraris). Barang-barang industri inggris dan prancis yang diimpor ke jerman memberikan tekanan yang berat terhadap perkembangan industri di jerman. Penderitaan dirasakan selalu berat oleh rakyat karena para petani hanya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Waktu tampil seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffesen yang menjabat sebagai walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum tani menyatukan diri dalamu perkumpulan simpan pinjam. Setelah itu rintangan-rintangan, Raiffeisen akhirnya berhasil mendirikan perkumpulan koperasi dengan beberapa pedoman kerja yang ia rumuskan.

Pedoman kerja Koperasi dari Raifeisen
a. Anggota koperasi wajib menyimpan sejumlahmuang walaupun dalam jumlah yang sangat kecil dengan kemampuan mereka masing-masing.
b. Uang simpanan dapat di pinjamkan kepada petani yang memerlukan, dengan membayar bunga yang ringan. Penggunaan uang tersebut diawasi terutama untuk tujuan prodiktif.
c. Uasaha koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat, pada kelompok orang yang saling mengenal agar tercapai kerja sama yang erat.
d. Pengelolaan koperasi diselenggarakan dan dipegang sendiri oleh anggota yang dipilih tanpa mendapat upah
e. Keuntungan yang diperoleh dari perputaran uang simpanan menjadi milik perkumpulan koperasi dan digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat setempat.

Penderitaan yang dirasakan oleh kaum tani di desa juga dirasakan oleh kaum buruh di kota Dellizch. Seorang hakim di kota tersebut banyak menaruh perhatian pada perkembangan perekonomian golongan rendah dan berusaha memperbaiki nasib kaum buruh. Hakim tersebut bernama H. Schulze dan ia melopori usahanya dengan mendirikan koperasiyang bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 1849 Schulze merumuskan pedoman kerja pada perkumpulan koperasi yang didirikannya sebagai berikut:
a. Uang simpanan sebebagai modal kerja perkumpulan
b. Daerah kerjanya di perkotaan yang banyak didiami oleh pengusaha dan pedagang
c. Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya
d. Pinjaman yang dikeluarkan untuk anggota berupa pinjaman jangka pendek
e. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada para anggota.

4. DENMARK
Pada tahun 1852, lahirlah koperasi peternak di Denmark, pendirinya oleh Pastor Sonne dan Dr. Ulrich di Thisted (Jutland) yang kemudian memiliki pabrik-pabrik susu, mentega dan lain sebagainya.. Kemajuan kopersi di denmark didorong oleh pendidikan para anggotanya, dengan program wajib belajar dan sekolah tinggi rakyat untuk melatih ketermpilan yang dapat diterapkan di koperasi.


5. INDONESIA
A. Zaman Penjajahan
Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Pada tahun 1915, lahirlah undang-undang koperasi yang pertama pada tanggal 7 April 1915. undang-undang itu terkenal dengan nama staatblad no. 431. undang-undang koperasi tersebut berlaku untuk semua bangsa, baik eropa, timur asing maupun Indonesia asli. Tahun 1920 dibentuk cooperatie commisie(komisi koperasi) yang diketuai oleh Dr. JH Boeke. Berdasarkan usul-usul komisi koperasi itu, lahirlah undang-undang koperasi tahun 1927, Staatblad no. 91 dengan nama Peraturan Koperasi Anak Negri,yaitu:
a. Bahwa undang-undang koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi,
b. Mendidik bangsa Indonesia asli dibidang koperasi, dan
c. Memberi bimbingan serta penerangan tentang koperasi.




B. Zaman Kemerdekaan
pada tanggal 12 juli 1947,di Tasikmalaya diadakan Kongres koperasi yang pertama dan tanggal tersebut menjadi hari Koperasi di Indonesia.
Pada tanggal 12 juli 1953 diadakan Kongres ke dua di Bandung yang menetapkan:
a. Pembentukan dewan koperasi Indonesia sebagai pengganti serikat organisasi koperasi Indonesia
b. Koperasi menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah
c. Pengangkatan Dr. moh. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia

C. Zaman Orde Baru
Pada tanggal 11-14 november 1968,diadakan musyawarah nasional 11 Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) dengan keputusan;
7. Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada koperasi
8. Memperbaiki efisiensidi bidang usaha berdasarkan norma-norma ekonomi dan komersial yang serasi
9. Menghilangkan mental ketergantungan
10. Menggiatkan kembali pemupukan modal melalui system simpanan secara berencana dan terarah
11. Memperbaiki manajemen serta meningkatkan managerial skill pada koperasi
12. Menggiatkan pendidikan perkoperasian dan memperluas penerangan
13. Mempererat kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical,baik koperasi dalam negeri maupun luar negeri.

Pada tanggal 7-12 juli 1973, diselenggarakan musyawarah nasional koperasi di Jakarta yang disebut MUNASKOP IX, dengan keputusan;
• Program koperasi dalam rangka sapta krida kabinet pembangunan ll dan pelaksanaan pelita ll
• Kegiatan usaha koperasi pada pelita ll ditujukan;
1. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan pendapatan anggota
2. Meningkatkan produksi pangan dan barang ekspor untuk meningkatkan devisa
3. Lebih meratakan hasil pembangunan
4. Memperluas tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
5. Ikut menciptakan kesempatan kerja
6. Menjadikan koperasi sebagai unit ekonomi rakyat yang mampu berdiri sendiri



3. LANDASAN DASAR KOPERASI DI INDONESIA
1. Landasan Idiel
Yang dimaksud dengan landasan idiel koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citc-cita koperasi.
Landasan Idiel Koperasi yaitu Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan / Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia


2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud dengan landasan Sturukturil Koeparasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup masyarakat.
Landasan strukturil koperasi Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 beserta penjelasannya.
Yaitu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.



3. Landasan Operasional
a. UUD 1945 pasal 33
1. Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

b. GBHN (Garis-Garis besar Haluan Negara)
Didalam GBHN (garis-garis besar haluan Negara) 1988 dinyatakan :
• Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkandemokrasi ekonomi.
• Gerakan memasyrakatkan koperasi perlu ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya didukung oleh pendidikan perkoperasian baik di sekolah-sekolah maupun di luar sekolah serta pembinaan koperasi secara prafesional.
• Kemampuan kopersi untuk berperan lebih besar di berbagai sektor seperti pertanian,industri, konstruksi, perdagangan dana lain-lain perlu ditingkatkan.
• Pembinaan kopersi unit desa dan koperasi primer lainnya perlu dilanjutkan sehingga makin meningkat mutu dan kemampuannya.

Bahkan dalam GBHN selanjutnya disebutkan pula
1. Pengembangan dunia usaha nasional yang terdiri dari usaha Negara, kopersi dan usaha swastadiarahkan terutama agar makin mampu dan berperan dalam mendorong pertunbuhan ekonomi, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja.
2. Kerja sama yang serasi antara usaha Negara, koperasi dan usaha swasta serta antara usaha besar, menengah dan kecil perlu dikembangkan berdasarkan semangan kekeluargaan yang sling menunjang dan saling menguntungkan.

c. UU RI no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
1. Koperasi adalah bdan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi den gan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Sebagai sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
2. Perkoperasian adalah segalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi
3. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang atau seorang
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
5. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengorganisasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita koperasi.

d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Negara


4. JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
1. berdasarkan jenis-jenisnya
a. Kopersi Konsumsi
yaitu koperasi yang mengusahakan kebutuhan seharu-hari.
b. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
yaitu koperasi yang menawarkan pinjaman kepada anggota-anggotanya maupun masyarakat umum. Koperasi ini yang bergerak di bidang simpan pinjam.
c. Koperasi Produksi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang di lakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun para anggotanya.

d. Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyrakat umum.
e. Koperasi Serba Usaha / Koperasi Unit Desa
yaitu koperasi yang didirikan di desa dan melayani kegiatan perekonomian desa. Koperasi ini bergerak diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

2. Menurut sifat kegiatan usahanya
a. Koperasi Tunggal Usaha
yaitu koperasi yang hanya memiliki satu kegiatan usaha

b. Koperasi Serba Usaha
yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha

3. Menurut jenjang Hierarki organisasinya
a. Koperasi Preimer
Yaitu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki satu kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha langsung melayani para anggotanya tersebut.

b. Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomis.

4. Menurut status hukuman yang dimilikinya
a. Koperasi Berbadan Hukum
Yaitu koperasi yang telah memperoleh badan hukum koperasi dan karenanya dapat melakukan tindakan hokum yang berkenaan dengan seluruh kegiatan uasanya.
Contoh :
Koperasi ABRI, Koperasi pegawai negeri dan lain-lain.


b. Koperasi yang Belum Memiliki atau Tidak Berbadan Hukum
Yaitu kegiatan kerja sama ekonomi masyarakat karena kesamaan atau kebutuhan ekonomi diantara para anggotanya.


5. PERAN KOPERASI DAN PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA LAINNYA
A. Peranan Koperasi
a. Peranan ekonomi
1. Membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga kemakmuran pun meningkat
2. Menciptakan lapangan kerja
3. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha diri orang-orang, baik perorangan maupun masyarakat
4. Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
7. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

b. Peranan Sosial
1. Mendidik para anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka peluang secara bersama-sama membangun kehidupan ekonominya masing-masing.
2. Menumbuhkan semangat kerja sama serta cinta terhadap sesama umat manusia yang bersumber pada kewajiban partisipasi dari para anggota sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3. Menanamkan penggunaan ukuran berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan pendekatan secara manusiawi dan bukan nilai uang atau kebendaan.
4. Memungkinkan terlaksananya usaha pembentukan warga Negara yang baik dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.



B. Perbedaan Koperasi Dengan Badan Ekonomi Lainnya
Perbedaan koperasi dengan badan ekonomi lainnya
Ada beberapa prinsip yang dapat membedakan koperasi dengan badan ekonomi lainnya. yaitu:


KOPERASI

BADAN EKONOMI LAINNYA

Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
Keuntungan sebesar-besarnya
Anggota yang diutamakan
Modal (uang) yang diutamakan
Anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
Hak suara tergantung pada besarnya modal
Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota
Modal badan usaha relatif tetap
Bekerja dengan terang-terangan
Merahasiakan cara bekerjanya

Jadi dapat kita simpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada tujuan, sasaran, hak suara, modal serta cara kerja organisasi.


6. TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DI INDONESIA

Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan.

Prinsip-Prinsip Koperasi
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
• kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi
1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.



Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).Berita Acara Rapat Pembentukan.
a. Surat bukti penyetoran modal.
b. Rencana awal kegiatan usaha.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
b. Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c. Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
• daftar nama pendiri;
• nama dan tempat kedudukan;
• maksud dan tujuan serta bidang usaha;
• ketentuan mengenai keanggotaan;
• ketentuan mengenai Rapat Anggota;
• ketentuan mengenai pengelolaan;
• ketentuan mengenai permodalan;
• ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
• ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
• ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

7. KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU EKONOMI
Keberadaan koperasi di Indonesia hingga saat ini masih ditanggapai dengan pola pikir yang sangat beragam. Hal seperti itu wajar saja. Sebab, sebagai seperangkat sistem kelembagaan yangmenjadi landasan perekonomian kita, koperasi akan selalu berkembang dinamis mengikuti berbagai perubahan lingkungan. Dinamika itulah yang mengundang lahirnya beraneka pola piker tersebut. Gejala seperti itu justru sangat posisitif bagi proses pendewasaan koperasi. Jika kita kembali pada definisi yang ada, koperasi Indonesia telah diberi devinisi sebagai bentuk lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Dalam lingkup pengertian seperti itu, banyak pihak yang menafsirkan koperasi Indonesia semata-mata hanya sebagai suatu lembaga dalam arti yang sempit, yaitu organisasi atau badan hukum yang menjalankan aktivitas ekonomi dengan tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Padahal menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi ditetapkan sebagai bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi kita berlandaskan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu seyogyanya koperasi perlu dipahami secara lebih luas yaitu sebagai suatu kelembagaan yang mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan itulah yang perlu ditempatkan sebagai titik sentral dalam memahami pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya secara lebih luas dan mendasar.
Dengan pemahaman demikian, jelaslah bahwa dalam demokrasi ekonomi jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan juga harus dikembangkan dalam wadah pelaku ekonomi lain, seperti BUMN dan swasta, sehingga ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut dijamin keberadaannya dan memiliki hak hidup yang sama di negeri ini.
Koperasi merupakan “Sokoguru” perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat dibawah mendukung perekonomian besar di atasnya(dalam hubungan vertikal). Sebagai contoh koperasi cengkeh dan koperasi tembakau adalah sokoguru industri rokok kretek. Koperasi kopra adalah sokoguru industri minyak goreng, dan seterusnya. Para pedagang sektor informal (termasuk K-5) telah menyediakan kehidupan murah bagi buruh-buruh miskin dari perusahaan-perusahaan besar-kaya yang formal-modern. Proses merembes ke ataslah (Trickle-up) yang dterjadi di lapangan, yang kecil “mensubsidi” yang besar, bukan sebaliknya. Pola-pikir berdasar berdasar mekanisme merembes ke bawah (Tricle-down mechanism) pada dasarnya merupakan suatu moral crime karena menganggap rakyat bawah hanya mengharap rembesan. Jelaslah bahwa sektor informal menjadi sokoguru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka petani tembakau dan petani sebenarnya telah menjadi sokoguru perusahaa-perusahaan rokok. Bagi mereka ini termasuk para penjual rokok dan konsumen rokok perlu daiatur agar dapat memiliki saham pabrik-pabrik rokok. Para pelanggan kebutuhan konsumsi sehari-hari patut ikut memiliki saham supermarket. Demikian pula pelanggan telepon, harus dapat diatur dan difasilitasi agar mereka di utamakan bisa memiliki saham PT Telkom, PT Indosat dan lain sebagainya.”Pemilik adalah pelanggan” merupakan salah satu wujudnyata sistem ekonomi kooperativisme. Disinilah awal dari koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat (mikro) dan keterikaatan vertikal serta horizontal dalam konsepsi “Triple-Co” (makro) akan menjadi rintisan bagi koperasi dan sistem koperasi sebagai pilar orde ekonomi Indonesia. Oleh Karena itu perencanaan ekonomi harus sekaligus merupakan perencanaan sistem ekonomi.
Selanjutnya timbul pertanyaan bagaimana sebenarnya upaya kita menterjemahkan pengertian koperasi ke dalam konsep sokoguru perekonomian kita? Jawaban sementara dapat diketengahkan sebagai berikut, “jika kita ingin membangun pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantive barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelakuekonomi.”
Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkanbadan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantanganbesar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat masih banyak rakyat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.
Untuk menjawab dengan tepat tantangan tersebut di atas, diperlukan komitmen dan tanggungjawab yang besar dari ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut. Kongkritnya adalah peningkatan dan pematangan integrasi ketiga wadah pelaku ekonomi, yang dilandaskan atas jiwa dan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Proses integrasi tersebut adalah proses hubungan keterkaitan integratif yang telah dan sedang dilaksanakan untuk mengembangkan ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Peningkatan dan pemantapan proses integrasi tersebut mutlak harus dilaksanakan untuk menjawab tantangan pembangunan di masa yang akan datang.
Sehubungan dengan masalah mendasar tersebut, adalah menarik untuk dikaji pemikiran beberapa pakar yang mengatakan bahwa dalam tata perekonomian kita yang didasarkan pada Demokrasi Ekonomi, ketiga wadah pelaku ekonomi memang mempunyai komitmen dan tanggungjawab yang sama terhadap terwujudnya Trilogi Pembangunan. Namun demikian sesungguhnya terdapat pembagian kerja bagi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Pembagian kerja tersebut merupakan konsekuensi akibat perbedaan ciri-ciri organisasi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut. Hal ini terutama berkaitan dengan tingkat efisiensi masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut dalam mencapai salah satu unsur dari Trilogi Pembangunan.
Dilihat dari tingkat efisiensi, masing-masing wadah pelaku ekonomi tersebut mempunyai keunggulan komparatif sendiri-sendiri dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berlandaskan Trilogi Pembangunan. Melalui pemikiran tersebut di atas, dapatdirumuskan suatu pola pembagian kerja di antara ketiga wadah pelaku ekonomi tersebut, bukan dalam bentuk gagasan pengkaplingan bidang usaha, melainkan dalam pembagian kerja secara fungsional yang berlandaskan pada Trilogi Pembangunan.
Koperasi dengan sifat-sifat khas berdasarkan prinsip kelembagaannya, nampak lebih efisien untuk melaksanakan secara langsung tugas pokoknya di bidang pemerataan. Tentu saja hal ini dilakukan dengan tidak mengabaikan tanggungjawab dan tugasnya di bidang pertumbuhan dan stabilitas. Pemikiran tentang tugas pokok koperasi seperti diuraikan oleh para pakar tersebut, memang dapat merupakan rasionalisasi dari tugas koperasi yang telah secara tegas tercantum dalam arah pembangunan jangka panjang [GBHN], yaitu sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah agar mereka dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan sekaligus dapat ikut menikmati hasil-hasilnya.
Koperasi merupakan kunci utama dalam upaya mengentaskan anggota masyarakat kita dari kemiskinan. Dengan tugas funsional koperasi seperti itu, diharapkan akan lebih efisien apabila fungsinya diarahkan untuk tugas pokok memobilisasikan sumberdaya dan potensi pertumbuhan yang ada, tanpa harus mengabaikan fungsinya dalam mengembangkan tugas stabilitas dan pemerataan. Sedangkan BUMN, sebagai satu wadah pelaku ekonomi yang dimiliki oleh pemerintah, mempunyai kelebihan potensi yaitu lebih efisien dalam tugas pokoknya melaksanakan stabilitas, sekaligus berfungsi merintis pertumbuhan dan pemerataan.
Apabila kita dapat mengikuti pemikiran para pakar seperti diuraikan di atas, maka akan lebih memperkuat alasan bahwa untuk menghadapi tantangan-tantangan di masa mendatang, masingmasing wadah pelaku ekonomi seharusnya tidak dibiarkan tumbuh dan berkembang sendiri-sendiri. Ketiga wadah pelaku ekonomi tadi justru harus berkembang dan saling terkait satu sama lain secara integratif. Tanpa keterkaitan integratif seperti itu, perekonominan nasional kita tidak akan mencapai produktivitas dan efisiensi nasional yang tinggi. Di samping itu kita akan selalu menghadapi munculnya kesenjangan antara tingkat pertumbuhan dan tingkat pemerataan yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat stabilitas nasional.
Hal ini disebabkan swasta dan BUMN, sesuai dengan cirri organisasi dan tugasnya, memiliki peluang yang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang secara lebih cepat. Sedangkan koperasi, sesuai dengan ciri-ciri dan tugasnya yang berorintasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah, tumbuh dan berkembang lebih lamban dibanding dengan kedua wadah pelaku ekonomi.
Oleh karena itu, harus diusahakan agar tingkat pertumbuhan koperasi dapat sejajar dan selaras dengan tingkat pertumbuhan pihak swasta dan BUMN sehingga tercapai pertumbuhan yang merata. Untuk itu tidak dapat dihindarkan bahwa tingkat perkembangan koperasi pada umumnya harus secara aktif dikaitkan dengan perkembangan yang terjadi pada wadah pelaku ekonomi swasta dan BUMN. Sebaliknya pihak swasta dan BUMN dalam pertumbuhannya mempunyai kewajiban untuk membantu koperasi dengan memberikan peluang dan dorongan melalui proses belajar yang efektif. Tentu saja bantuan tersebut tanpa harus mengganggu prestasi dan gerak pertumbuhan swasta dan BUMN itu sendiri. Dengan demikian koperasi, dalam proses perkembangannya, akan lebih terdorong untuk berkembang lebih cepat dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai wadah pemerataan dan mampu mempertahankan perkembangannya, sehingga tidak menjadi beban bagi swasta dan BUMN.
Kondisi semacam itu merupakan wujud nyata gambaran pelaksanaan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan dalam tata perekonomian nasional kita. Dalam hubungan itu tepat apa yang dijabarkan ISEI dalam naskah penjabaran Demokrasi Ekonomi, bahwa wadah pelaku ekonomi yang kuat tidak dihalangi dalam upayanya memperoleh kemajuan dan perkembangan. Mereka justru berkewajiban membantu perkembangan wadah pelaku ekonomi lainnya yang lebih lemah. Sebaliknya pelaku ekonomi yang lemah perlu dibantu dan diberi dorongan agar dapat lebih maju. Dengan demikian semua pelaku ekonomi dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama sesuai dengan fungsinya. Selanjutnya bentuk hubungan keterkaitan integratif tersebut dalam pelaksanaannya harus tetap dilandaskan dan mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam mekanisme pasar yang sehat. Oleh karena itu keterkaitan integratif harus dilaksanakan tetap dalam kerangka hubungan yang saling memberi manfaat, baik manfaat ekonomi maupun manfaat sosial. Manfaat sosial di sini berarti bahwa secara langsung maupun tidak langsung, jangka pendek maupun jangka panjang, pasti akan memberikan manfaat ekonomi.
Secara lebih kongkrit bentuk keterkaitan integratif dapat berupa tiga bentuk utama, yaitu: persaingan yang sehat, keterkaitan mitra-usaha dan keterkaitan kepemilikan. Dalam membahas keterkaitan integratif melalui persaingan yang sehat, bentuk keterkaitan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan adanya kesepakatan untuk bersaing dengan masing-masing mendapatkan keuntungan yang wajar tanpa harus saling merugikan. Hal itu dapat diwujudkan, baik melalui peningkatan efisiensi masing-masing pihak dalam mengelola sumber daya yang dimiliki secara optimal, maupun melalui pemanfaatan peranan salah satu wadah pelaku ekonomi sebagai pengimbang bagi pelaku ekonomi lain dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
Semua langkah tersebut diorientasikan pada upaya untuk selalumengefisienkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia dengan tetap menerima kondisi keterkaitan satu sama lain dalam system perekonomian nasional.

BAB III
KESIMPULAN

Koperasi menurut undang-undang No. 12 Tahun 1967, tentang pokok-pokok perkoperasian adalah; Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Secara umum, setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero, dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda. Modal dan keuntungan yang besar adalah pemikiran para usahawan, bukan kopersai. Karena itu, jumlah produksi, mutu barang dan jasa, ketepatan ukuran atau timbangan dan kemudahan pelayanan serta harga yang pantas adalah hal yang sangat penting dalam praktek kegiatan usaha koperasi. kalau hasil masih ada, maka sebagian besar akan dikembalikan kepada para anggota pada akhir tahun.
Dalam pemerintahan yang sekarang, urusan perkoprasian diserahkan kepada menteri koperasi, yang bertugas membimbing, mengawasi, memberikan perlindungan dan fasilitas kepada koperasi serta mampu melaksanakan pasal 33 undang-undang dasar 1945.
Kegiatan pemerintah itu;
1. Bimbingan diberikan dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi seumumnya yang memungkinkan koperasi akan tumbuh dan berkembang, antara lain dengan jalan penyuluhan.
2. Pengawasan diberikan dengan maksud untuk mengamankan dan menyelamatkan kepentingan baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun guna kepentinga pihak lain.
3. Perlindungan dengan maksud ditujukan;
a. Menyelamatkan dan mengamankan kepentingan koperasi.
b. Menghindarkan penyalahgunaan,
c. Menetapkan ketentuan-ketentuan tersendiri dalam bidang tata niaga dan distribusi dengan tujuan untuk memungkinkan perkembangan koperasi.
4. Fasilitas, berupa;
a. uang, barang atau jasa
b. keringanan bea materai
c. Persamaan nilai pembukuan perkumpulan koperasi dengan badan lainnya
d. Kebijaksanaan tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan
e. Keringanan pajak.
Bangsa kita suka gotong royong, suka bekerja sama dan tolong menolong sesama tetangga. Kebiasaan ini dapat terpelihara dalam koperasi.

DAFTAR PUSTAKA

Ritongga dkk. 2000. Pelajaran ekonomi jilid 3 untuk smu kelas 3. Jakarta ; Erlangga.
Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji. Koperasi Teori dan Praktiknya. Jakarta ; Erlangga.
Widiyawati Ninik dkk. 2003. koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta ; PT Asdi Mahasatya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar